PURWAKARTA NEWS - Djoko Tjandra mengaku pernah mengurus penghapusan namanya di "red notice" Interpol hingga ke London dan Paris.
"Pada 2013 atau 2014 karena putusan Peninjauan Kembali 12 itu 'nebis in idem' atau di Inggris disebut 'double jeopardy'. Jadi saya ke London dan Paris, saya ke 'queen council' untuk meneliti agar 'menjustify' apa yang bisa dan tidak ke pengadilan," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 26 November 2020 dilansir Antara.
Djoko Tjandra menjadi saksi untuk rekannya, pengusaha bernama Tommy Sumardi yang didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo sejumlah 150 ribu dolar AS.
Baca Juga: Sejak Gagal Nyaleg Tersangka Andreau Tidak Aktif Lagi di PDI Perjuangan
Ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Sedangkan "queen council lawyer's" adalah pengacara yang merupakan penasihat senior dalam kasus pengadilan dalam kasus penting setiap sisi biasanya dipimpin oleh satu pihak.
"'Queen Council' ada 8 orang di masing-masing bidang termasuk ahli di bidang HAM dan di Indonesia. Kita ajukan 'case review' interpol berdasarkan 'section' 1 Interpol rule bahwa putusan 'double jeopardy' itu tidak bisa untuk ditetapkan sebagai 'red notice'. Finalnya nama saya diangkat dari 'red notice' Interpol," ungkap Djoko.
Baca Juga: Menko Kemaritiman Luhut Perintahkan KKP Kerja seperti Biasa
Djoko mengaku bahwa karena usahanya tersebut, namanya dihapus dari 'red notice" interpol pada 2014-2015.