Usai Suap Sana-Sini Djoko Tjandra Diingatkan Jangan Coba-coba Suap Hakim Juga

- 2 November 2020, 23:08 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra.
Terdakwa Djoko Tjandra. /Antara

PURWAKARTA NEWS - Ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Muhammad Damis memperingatkan terpidana perkara "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra agar tidak mencoba untuk menyuap hakim.

"Siapa pun yang mengatakan menguruskan perkara saudara itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin. Kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu adalah orang yang menipu saudara karena itu tidak mungkin terjadi," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 2 November 2020 seperti dilansir Antara.

Muhammad Damis diketahui juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan hal itu sesaat sebelum jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Usai Mega Sindir Milenial, Puan Puji Generasi Z: Adik-adik Ini Generasi Penting bagi Masa Depan

"Karena itu kami peringatkan untuk tidak melakukan suap-menyuap dan sebagainya," ucap Muhammad Damis.

Djoko Tjandra dalam perkara ini dikenakan dua dakwaan.

Pertama, Djoko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Artinya total suap yang diberikan Djoko Tjandra untuk ketiga aparat hukum negara itu adalah 920 ribu dolar AS (sekitar Rp13,42 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,144 miliar) yaitu mencapai sekitar Rp15,567 miliar.

Baca Juga: Airlangga Berangkatkan Ustaz Korban Pembacokan di Aceh Tenggara ke Tanah Suci

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x