Misteri Asal Muasal 'Action Plan' untuk Djoko Tjandra

- 6 Januari 2021, 22:12 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah membuat action plan untuk terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Pinangki juga mengaku tidak pernah minta dibuatkan action Plan. Pinangki menyebut action plan tersebut berasal dari pengusaha Andi Irfan Jaya.

"Tetapi bulan Februari 2020 itu saya pernah 'di-forward' oleh Andi Irfan," kata Pinangki dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Masih Salurkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek Nama Anda di eform.bri.co.id

Maksud dari action plan adalah 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.

Dalam action plan tersebut dicantumkan inisial "BR" sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan "HA" selaku pejabat di MA.

Awalnya biaya pelaksanaan action plan itu ditawarkan 100 juta dolar AS namun Djoko Tjandra hanya menyetujui 10 juta dolar AS saja.

Baca Juga: Sudah Disuntik Vaksin COVID-19, Jangan Langsung Pulang, Ini Alasannya!

"Kemudian 'action plan' itu saya 'forward' lagi ke Anita (Kolopaking). Anita mengatakan itu adalah 'action plan' yang ditolak Djoko Tjandra pada Desember 2019, jadi waktu itu kita membahas mengenai penolakan bulan Desember tapi saya tidak membaca detailnya," ujar Pinangki.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x