- Mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Bukan Lumpuh, Sejumlah Warga Darangdan Purwakarta Alami Nyeri Sendi dan Meriang Akibat Chikungunya
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kantor Ini
Untuk pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini bisa melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga