PURWAKARTA NEWS - Berikut cara daftar bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dikabarkan akan diperpanjang di tahun 2021 ini.
Sejumlah syarat penting harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat BLT UMKM atau BPUM ini sebelum mendaftar ke lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun syarat tersebut salah satunya yaitu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: NIK KTP Belum Tercantum di eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Cara Ini, Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Bukan Lombok, di Lokasi Ini Syekh Ali Jaber Dimakamkan
Selain itu, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM, yaitu:
- Pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro