PURWAKARTA NEWS - Login di eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Cukup siapkan NIK KTP.
Seperti diketahui bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Bantuan BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Dikabarkan, BLT UMKM akan diperpanjang di tahun 2021 ini. Bagi pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan bantuan ini bisa mendaftar saat pendaftaran pengajuan calon penerima dibuka.
Baca Juga: Pahami Persyaratan Kartu Prakerja Bila Ingin Lolos di 2021
Baca Juga: BMKG ke Warga Sulbar: Kalau Ada Gempa Lagi Jauhi Pantai, Jangan Tunggu Peringatan
Sebelum itu pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun syarat tersebut yaitu salah satunya pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Selain itu, berikut syarat penting yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM, yaitu:
- Pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI)