PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan bantuan BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan di tahun 2021 ini.
Cek daftar penerima melalui link kemnaker.go.id. Hanya karyawan ini yang berhak mendapatkan BLT subsidi gaji.
Selain itu, pastikan penerima tidak memiliki 5 masalah atau kendala yang bisa gagalkan pencairan atau penyaluran bantuan BLT subsidi gaji, yaitu, rekening tidak sesuai NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening yang tidak terdaftar dan rekening telah dibekukan oleh bank.
Baca Juga: ShopeePay Bagikan Lima Inspirasi Resolusi Tahun 2021
Baca Juga: Puput Nastiti Devi Ungkap Alasan Bersedia Dipinang Ahok Saat Berusia 20 Tahun
Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, karyawan yang berhak menerima bantuan ini jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan