PURWAKARTA NEWS - NIK KTP pelaku usaha belum tercatat atau tercantum di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat BLT UMKM Rp2,4 juta, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti diketahui, pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan Banpres Prosuktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini akan menerima SMS dari bank penyalur, seperti BNI, BRI dan Mandiri.
Selain itu, pelaku usaha bisa cek online secara mandiri di eform.bri.co.id/bpum, cukup masukan NIK KTP ke dalam kolom yang tersedia di sana.
Baca Juga: Penuhi Syarat Penting Ini Agar Dapat BLT Subsidi Gaji Tahun 2021, Cek Penerima di kemnaker.go.id
Baca Juga: ShopeePay Bagikan Lima Inspirasi Resolusi Tahun 2021
Pelaku usaha NIK KTP-nya belum tercantum atau tercatat di eform.bri.co.id/bpum tersebut, lakukan cara ini agar bisa dapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Yakni, sebelum mendaftar pengajuan sebagai penerima BLT UMKM, pelaku usaha harus memperhatikan syarat penting yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar dapat BLT UMKM yaitu salah satunya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Selain itu, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM, yaitu: