Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar Peserta DTKS

- 13 Januari 2021, 05:08 WIB
Ilutrasi bantuan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita
Ilutrasi bantuan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita /Unsplash/Mufid Majnun

PURWAKARTA NEWS - Ibu hamil dan balita dapat bansos BLT jika terdaftar sebagai penerima manfaat dalam Program Keluarga Manfaat (PKH).

BLT PKH ini totalnya Rp6 juta, dengan rincian BLT ibu hamil Rp3 juta, BLT balita Rp3 juta. BLT PKH ibu hamil dan balita ini diberikan selama 4 termin dalam setahun, mulai Januari, April, Juli dan terakhir Oktober.

Bagi ibu hamil, agar dapat BLT ini yakni harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yaitu:

Baca Juga: Terkumpul 72 Kantong Jenazah Diduga Terkait Sriwijaya Air

Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek Anda Terdaftar di eform.bri.co.id

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Selain itu, ada juga aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x