Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar Peserta DTKS

- 13 Januari 2021, 05:08 WIB
Ilutrasi bantuan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita
Ilutrasi bantuan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita /Unsplash/Mufid Majnun

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Lagi Januari 2021, Cek Daftar Penerima BSU Lewat Link Ini

Seperti diketahui, pemerintah melanjutkan bansos di tahun 2021 ini. Ada tiga bansos yang dilanjutkan, yakni salah satunya bansos PKH yang diberikan untuk ibu hamil, anak usia dini atau balita, anak sekolah, hingga lanjut usia (lansia).

Adapun syarat penerima bansos ini yaitu masyarakat yang dikategorikan miskin atau rentan miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat bansos PKH.

Syarat Daftar PKH

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Dapatkan Sekarang Token Listrik Gratis PLN Januari 2021

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS, cara daftar yakni sebagai berikut:

Cara Daftar Peserta DTKS

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah