Polri: Pemerintah Berwenang Bubarkan Front Persatuan Islam Jika Tidak Mau Daftar

- 5 Januari 2021, 21:47 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.*
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.* /Dok. Humas Polri

PURWAKARTA NEWS - Polri mengingatkan agar Front Persatuan Islam mendaftarkan diri ke Pemerintah. Front Persatuan Islam hendaknya mengikuti aturan yang berlaku guna dapat pengakuan secara hukum.

Hal ini dikemukakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menanggapi pembentukan Front Persatuan Islam setelah pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam.

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas, tentunya bila ingin diakui, disesuaikan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," kata Brigjen Pol. Rusdi sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Presiden 2024 Kembali Menguat

Sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku, pemerintah berwenang membubarkan apabila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri

"Apabila dari FPI yang model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Sebelumnya diberitakan, usai Front Pembela Islam atau FPI dibubarkan pemerintah karena dicatat sebagai organisasi terlarang, mantan pentolan FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Baca Juga: Detik-detik Presiden Jokowi Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac Disiarkan Langsung

Deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, dan Haris Ubaidillah.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini