Soal Berdiri Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Juga Boleh, Asalkan

- 1 Januari 2021, 22:34 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PURWAKARTA NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD merespon pendirian Front Persatuan Islam seusai Front Pembela Islam bubar. Menurut Mahfud mendirikan organisasi apapun boleh asalkan tidak melanggar hukum.

Pemerintah menyatakan tidak akan mengambil langkah khusus terkait pendirian organisasi tersebut.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud dilansir Purwakarta News dari Antara, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Bocah SMP di Cianjur Bikin Sibuk Polisi Indonesia dan Polisi Malaysia

Mahfud kemudian melihat sejarah di massa pemerintahan yang lampau, soal organisasi-organisasi yang dibubarkan kemudian membentuk organisasi yang baru.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata Mahfud.

Selanjutnya Mahfud mencontohkan PNI yang berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

"Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," ujar Mahfud.

Baca Juga: Polisi Larang Warga Unggah Konten FPI di Medsos, Kalau Lihat Laporkan

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x