"Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baidlowi menerangkan kebebasan sejatinya tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain.
"Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," ujarnya.
Kemudian menurut Ketua PBNU Marsudi Syuhud pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.
Baca Juga: Cek Anda Dapat Vaksin COVID-19 Gratis di pedulilindungi.id, Caranya Gampang Bisa Lewat HP
organisasi sosial keagamaan lain tetap berdiri di Indonesia karena mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.
Di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis.***