PURWAKARTA NEWS - Kementerian Agama melarang penggunaan atribut Front Pembela Islam atau FPI di dalam kegiatan dakwah. Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Abdul Rachman.
Rachman mengungkapkan tidak ada lagi pihak yang dizinkan menggunakan nama dan atribut FPI dalam beraktivitas termasuk dalam berdakwah.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelarangan FPI yang diputuskan pemerintah, Rabu 30 Desember 2020.
Baca Juga: Gading Marten Disarankan Ambil Hak Asuh atas Gempi
Dilansir Purwakarta News dari PMJNews, Rachman menegaskan semua tidak diperkenankan lagi membawa nama dan simbol FPI.
"Tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi," ujarnya.
Rachman mengatakan semua pihak termasuk mantan Anggota FPI harus menghormati dan menjunjung aspek hukum tersebut. Hal ini sebagai konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI.
Baca Juga: Cek Anda Dapat Vaksin COVID-19 Gratis di pedulilindungi.id, Caranya Gampang Bisa Lewat HP
Rachman meminta seluruh pimpinan dan anggota mantan FPI menaati keputusan pemerintah tersebut dengan tidak bikin kegiatan atau mengunakan atribut FPI lagi. Sebab potensial menimbulkan ketegangan di masyarakat.***