PBNU: Masyarakat Menjerit FPI Kerjanya Bikin Gaduh

- 1 Januari 2021, 15:53 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mencopot atribut FPI di Jalan Petamburan.
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mencopot atribut FPI di Jalan Petamburan. /ANTARA/Livia Kristianti

PURWAKARTA NEWS - Pelarangan aktivitas dan atribut Front Pembela Islam atau FPI yang diberlakukan pemerintah tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat. Hal ini diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi.

Menurut Masduki Baidlowi pelarangan FPI adalah bentuk penegasan yang dilakukan pemerintah sebab FPI sebagai organisasi masyarakat tidak punya legalitas karena tidak punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, " ujar Masduki Baidlowi sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara.

Baca Juga: Kementerian Agama Tegaskan Mantan FPI Harus Nurut Pemerintah, Jangan Pakai Atribut Lagi

Baidlowi menilai sebagai ormas, FPI sering menciptakan kegaduhan di masyarakat dan masyarakat menjerit karena kegaduhan tersebut.

Sehingga keputusan pemerintah melarang FPI adalah tindakan tegas untuk melindungi masyarakat.

"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," jelasnya.

Kegaduhan yang diciptakan FPI selain bikin masyarakat menjerit, juga bikin masyarakat terbelah. Tidak hanya di Pemilihan Presiden 2014 dan 2019, tapi masyarakat terbelah sampai sekarang.

Baca Juga: Gading Marten Disarankan Ambil Hak Asuh atas Gempi

"Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baidlowi menerangkan kebebasan sejatinya tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain.

"Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," ujarnya.

Kemudian menurut Ketua PBNU Marsudi Syuhud pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.

Baca Juga: Cek Anda Dapat Vaksin COVID-19 Gratis di pedulilindungi.id, Caranya Gampang Bisa Lewat HP

organisasi sosial keagamaan lain tetap berdiri di Indonesia karena mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.

Di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah