PPP: Pelarangan FPI Sudah Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

- 31 Desember 2020, 21:59 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PURWAKARTA NEWS - Keputusan pemerintah melarang Front Pembela Islam atau FPI dinilai sudah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi.

Menurut Achmad Baidowi pemerintah berwenang dalam memberikan izin atau pun melarang keberadaan organisasi kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitas. Itu merupakan kewenangan pemerintah dalam memberikan izin ataupun melarang ormas mana pun sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Baidowi sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Kosgoro 1957: Selama Ini FPI Bikin Resah dan Kacau, Sudah Tepat Dibubarin

Achmad Baidowi mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Baidowi menilai langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang tepat.

"Indonesia adalah negara hukum, maka persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada. Apa pun keputusan hukum nantinya maka harus kita hormati," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan pemerintah mengeluarkan SKB enam pejabat setingkat menteri yang isinya melarang semua aktivitas dan atribut FPI.

Baca Juga: SOKSI Minta Negara Rangkul Warga Mantan FPI ke Jalan yang Benar, Supaya Jadi Orang Bermanfaat

SKB enam pejabat setingkat menteri ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x