SOKSI Minta Negara Rangkul Warga Mantan FPI ke Jalan yang Benar, Supaya Jadi Orang Bermanfaat

- 31 Desember 2020, 18:37 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. /Antara/

PURWAKARTA NEWS - Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) mendukung negara merangkul warga yang sudah terlanjur bergabung dengan FPI untuk kemudian dibawa ke jalan yang benar.

Front Pembela Islam atau FPI sudah bubar. Pemerintah juga sudah melarang segala bentuk aktivitas dan atribut FPI. SOKSI mendukung pemerintah untuk tidak hanya melarang tapi juga merangkul mantan FPI khususnya anak muda.

Hal ini agar mereka bisa berkarya dengan cara yang benar. Menjadi orang yang bermanfaat. Dibina menjadi pribadi yang lebih toleran dan inklusif.

Baca Juga: Polisi Garap Gisel sebagai Tersangka Kasus Pornografi Tahun Depan

"Kami justru menyarankan agar ada upaya intensif pemerintah untuk mengajak warga negara khususnya anak-anak muda yang telanjur bergabung dengan FPI bisa berkarya dengan cara yang benar sesuai aturan hukum yang ada, bermanfaat bagi diri sendiri, lingkungannya, masyarakat, dan negaranya, serta menjadi pribadi yang lebih toleran dan inklusif," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Mukhamad Misbakhun.

Misbakhun mengapresiasi ketegasan pemerintah dengan membubarkan FPI dan melarang semua kegiatan FPI di Indonesia.

Menurut Misbakhun keputusan tersebut konstitusional dan negara memiliki legitimasi.

Baca Juga: Bikin Video Porno buat Pribadi, Kok Gisel Jadi Tersangka, Ini Dasar Hukumnya

"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang tegas dalam mengambil sikap dan teguh dalam menegakkan aturan lewat keputusan pembubaran FPI dan pelarangan kegiatannya. Negara mempunyai legitimasi dan alasan yang konstitusional untuk mengeluarkan keputusan terkait FPI demi melindungi kepentingan negara," kata anggota DPR dari Partai Golkar itu sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Kamis 31 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x