PPP: Pelarangan FPI Sudah Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

- 31 Desember 2020, 21:59 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kemudian Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan tersebut.

Mahfud MD menegaskan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Polisi Garap Gisel sebagai Tersangka Kasus Pornografi Tahun Depan

Menurut pemerintah, FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

FPI dinilai banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan umum dan bertentangan dengan hukum.

Pelanggaran tersebut seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini