FPI Dilarang, Partai Amanat Nasional Hormati Keputusan Pemerintah

- 30 Desember 2020, 22:52 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. /Instagram.com/@sultankhirulsaleh

Sebelumnya diberitakan enam pejabat setingkat menteri menandatangani Keputusan penghentian aktivitas dan pelarangan atribut FPI.

Enam pejabat setingkat menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.

Baca Juga: Dipimpin Firli Bahuri Cs, KPK Berhasil Selamatkan Duit Rakyat Totalnya Gede Banget

Keputusan bersama itu kemudian diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta pada Rabu 32 Desember 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, FPI dinilai banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan umum dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya.

Atas dasar itu pemerintah membuat keputusan penghentian aktivitas FPI tersebut dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini