Anggota DPR PDIP Ini Dukung Pelarangan Aktivitas dan Simbol FPI di Seluruh Indonesia

- 30 Desember 2020, 15:57 WIB
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PURWAKARTA NEWS - Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Herman Herry mendukung langkah pemerintah melarang kegitan Front Pembela Islam atau FPI di seluruh Indonesia. Herman meminta aparat penegak hukum menjalankan keputusan tersebut.

Herry menyebutkan pelarangan FPI demi kepentingan masyarakat yang lebih besar. Pelarangan tersebut akan berjalan efektif jika didukung ketegasan aparat penegak hukum di lapangan.

"Saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi. Aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional, karena ketegasan di lapangan yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," kata Herman dilansir Purwakarta News dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang di Indonesia

Menurut Herman, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 secara hukum. Hal ini lantaran FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Masih menurut Herman keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat karena beberapa aktivitas FPI menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Keputusan pemerintah tersebut, menjadi pegangan aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak aktifitas FPI.

"Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, 'sweeping', dan lainnya sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Tidak ada Penerimaan CPNS Guru pada 2021, Sistem Distribusi Guru Hancur Gara-gara Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini