Aparat Gabungan Bersenjata Geruduk Bekas Markas FPI Pusat, Semua Atribut Dicopot

- 30 Desember 2020, 18:49 WIB
Polisi dan TNI mendatangi markas besar FPI di Petamburan. Tujuh orang pemuda di amankan saat opeeasi atribut FPI, ormas terlarang
Polisi dan TNI mendatangi markas besar FPI di Petamburan. Tujuh orang pemuda di amankan saat opeeasi atribut FPI, ormas terlarang /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah sudah memberlakukan pelarangan bagi semua aktivitas dan atribut Front Pembela Islam atau FPI di Indonesia.

Kemudian aparat TNI/Polri menindak lanjuti keputusan tersebut dengan memastikan tidak ada lagi kegiatan FPI dan semua atribut harus diturunkan.

Seperti yang dilakukan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto dan Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief setelah pemerintah secara resmi melarang organisasi masyarakat itu di Indonesia.

Kapolres dan Dandim menyambangi menyambangi Jalan Petamburan 3 untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Situasi Pemerintahan Panas, Ratusan ASN Nyatakan Membangkang Kepada Pimpinan, Ini Persoalannya

"Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan dan aktivitas yang lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas," kata Kombes Pol. Heru Novianto dilansir Purwakarta News dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Kapolres mengaku sudah memeriksa bekas kantor pusat FPI guna memastikan tidak ada kegiatan disana.

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan dilakukan dan kita tegakan," tegas Heru.

Baca Juga: Dipimpin Firli Bahuri Cs, KPK Berhasil Selamatkan Duit Rakyat Totalnya Gede Banget

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x