Siapkan KTP, Login di eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 22 Desember 2020, 09:00 WIB
Tangkapan layar SMS penerima BPUM.
Tangkapan layar SMS penerima BPUM. /Berita DIY

Rencananya, pendaftaran bantuan ini akan dibuka kembali dan akan diperpanjang hingga 2021.

Untuk pengajuan penaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Baca Juga: Siapkan KTP, Cek Penerima BST Bansos di dtks.kemensos.go.id, Dapat Bantuan Rp300 Ribu per KPM

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini