Rencananya, pendaftaran bantuan ini akan dibuka kembali dan akan diperpanjang hingga 2021.
Untuk pengajuan penaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.
Baca Juga: Siapkan KTP, Cek Penerima BST Bansos di dtks.kemensos.go.id, Dapat Bantuan Rp300 Ribu per KPM
Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD