BLT Subsidi Gaji BSU Pekerja Rp1,2 Juta Kemungkinan Dilanjut 2021, Pastikan Kamu Penerimanya

- 19 Desember 2020, 10:24 WIB
Ilustrasi bantuan.*
Ilustrasi bantuan.* /PIXABAY/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja kemungkinan dilanjutkan pada tahun 2021. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengomfirmasi kemungkinan tersebut sedang dibahas dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN,” ujar Menaker Ida Fauziah.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan PIP hingga Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id Gampang Banget

Sebagai informasi BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi pekerja merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan yang dicairkan dua bulan sekali Rp1,2 juta yakni Gelombang pertama disalurkan pada periode September – Oktober 2020, sementara gelombang kedua di bulan November – Desember 2020.

Bantuan ini diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu per bulan tersebut:

Baca Juga: Nama dan Foto Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Dicatut Penipu

Warga Negara Indonesia (WNI). Tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020. Memiliki gaji sesuai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Memiliki rekening bank yang aktif.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini