NIK Pelaku Usaha Tak Tercantum di eform.bri.co.id Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

- 20 Desember 2020, 08:37 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang belum berkesempatan mendaftarkan diri sebagai calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM bisa mengajukan di tahun depan.

Pasalnya, bantuan BPUM atau BLT UMKM akan diperpanjang di 2021. Demikian dikatakan Menkop UKM Teten Masduki.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya dilansir dari website resmi Kemenkop UKM beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Belum Dapat SMS dari BRI? Cek Online di eform.bri.co.id, Dapat Bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Pekerja Rp1,2 Juta Kemungkinan Dilanjut 2021, Pastikan Kamu Penerimanya

Meski saat ini NIK atau nomor KTP pelaku usaha belum tercantum di eform.bri.co.id, masih bisa mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Rencananya, kuota penerima BPUM atau BLT UMKM akan ditambah.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata Menkop UKM.

Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri pada tahap sebelumnya atauh tahap 2 yang ditutup pada akhir November 2020 kemarin, bisa cek secara mandiri dapat atau tidaknya BPUM atau BLT UMKM lewat situs BRI, yaitu eform.bri.co.id.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x