NIK Pelaku Usaha Tak Tercantum di eform.bri.co.id Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

- 20 Desember 2020, 08:37 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM
  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Begini Cara Cek BLT Guru Honorer Kemenag Rp1,8 Juta Lewat Simpatika

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini