Cara ceknya pun cukup mudah. Pelaku usaha hanya memasukan NIK atau nomor KTP pada kolom yang tersedia di eform.bri.co.id.
Baca Juga: BLT BPJS Gelombang Dua Sudah Dicairkan, Cek Anda sebagai Penerimanya!
Selain itu, pelaku usaha yang berhak menerima BPUM atau BLT UMKM akan mendapatkan pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.
Jika pelaku usaha mendapatkan SMS tersebut atau nama dan NIK nya tercantum di eform.bri.co.id, pelaku usaha tinggal mendatangi kantor cabang bank BRI terdekat dengan membawa KTP.
Hal itu untuk dilakukan verifikasi data pelaku usaha. Jika sudah proses verifikasi, maka bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta tinggal disalurkan ke pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan di tahun 2021.
Baca Juga: Jangan Lupa Klaim Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan Desember 2020, Begini Caranya
Sambil menunggu pendaftaran dibuka, simak dulu cara dan syarat pendaftaran progam BPUM atau BLT UMKM.
Untuk pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.
Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain: