Masih Bisa Dapat BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Meski NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Caranya

- 18 Desember 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.*
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.* /ANTARA/Rahmad /

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa mendaftarkan diri dipendaftaran selanjutnya. Direncanakan pendaftaran BLT UMKM ini dibuka kembali di 2021.

Seperti diketahui, pendaftaran bantuan BPUM tahap 2 sudah ditutup akhir November 2020. Berarti bulan ini, Desember 2020 tinggal menunggu lolos atau tidak nya sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta.

Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftar di tahap 2, bisa cek lolos atau tidaknya sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM di situs yang disediakan BRI, yakni eform.bri.co.id.

Baca Juga: Login di eform.bri.co.id, Bisa Lewat HP, Berikut Cara dan Syarat Agar Dapat BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: NIK Tidak Tercantum di eform.bri.co.id? Masih Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Caranya

Cek penerimanya pun cukup mudah, bisa lewat HP, hanya masukan NIK atau nomor KTP di kolom yang tersedia pada situs dari BRI tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop ini akan diperpanjang sampai 2021. Artinya, pelaku usaha yang belum menerima BPUM atau BLT UMKM di 2020 bisa daftar di 2021 mendatang.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan program bantuan BPUM atau BLT UMKM akan dilanjutkan di tahun 2021.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya dilansir dari website resmi Kemenkop UKM.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x