NIK Pelaku Usaha Tak Tercantum di eform.bri.co.id Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

- 20 Desember 2020, 08:37 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang belum berkesempatan mendaftarkan diri sebagai calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM bisa mengajukan di tahun depan.

Pasalnya, bantuan BPUM atau BLT UMKM akan diperpanjang di 2021. Demikian dikatakan Menkop UKM Teten Masduki.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya dilansir dari website resmi Kemenkop UKM beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Belum Dapat SMS dari BRI? Cek Online di eform.bri.co.id, Dapat Bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Pekerja Rp1,2 Juta Kemungkinan Dilanjut 2021, Pastikan Kamu Penerimanya

Meski saat ini NIK atau nomor KTP pelaku usaha belum tercantum di eform.bri.co.id, masih bisa mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Rencananya, kuota penerima BPUM atau BLT UMKM akan ditambah.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata Menkop UKM.

Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri pada tahap sebelumnya atauh tahap 2 yang ditutup pada akhir November 2020 kemarin, bisa cek secara mandiri dapat atau tidaknya BPUM atau BLT UMKM lewat situs BRI, yaitu eform.bri.co.id.

Cara ceknya pun cukup mudah. Pelaku usaha hanya memasukan NIK atau nomor KTP pada kolom yang tersedia di eform.bri.co.id.

Baca Juga: BLT BPJS Gelombang Dua Sudah Dicairkan, Cek Anda sebagai Penerimanya!

Selain itu, pelaku usaha yang berhak menerima BPUM atau BLT UMKM akan mendapatkan pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Jika pelaku usaha mendapatkan SMS tersebut atau nama dan NIK nya tercantum di eform.bri.co.id, pelaku usaha tinggal mendatangi kantor cabang bank BRI terdekat dengan membawa KTP.

Hal itu untuk dilakukan verifikasi data pelaku usaha. Jika sudah proses verifikasi, maka bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta tinggal disalurkan ke pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan di tahun 2021.

Baca Juga: Jangan Lupa Klaim Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan Desember 2020, Begini Caranya

Sambil menunggu pendaftaran dibuka, simak dulu cara dan syarat pendaftaran progam BPUM atau BLT UMKM.

Untuk pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Begini Cara Cek BLT Guru Honorer Kemenag Rp1,8 Juta Lewat Simpatika

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah