Masih Bisa Dapat BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Meski NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Caranya

- 18 Desember 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.*
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.* /ANTARA/Rahmad /

Baca Juga: Login di dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima BST Bansos PKH, Dapat Bantuan Rp300 Ribu

Menurut data dari Kemenkop UKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang mengajukan bantuan BPUM. Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan (BPUM) harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," lanjut Teten.

Bagi pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan di tahun 2021.

Sambil menunggu pendaftaran dibuka, simak dulu cara dan syarat pendaftaran progam BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: Cara Dapat BST Rp300 Ribu, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Bansos PKH Cair Lagi Desember

Untuk pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini