PENTING! Penuhi Syarat Ini Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Bantuan BPUM Diperpanjang 2021

- 16 Desember 2020, 19:39 WIB
Penyaluran BPUM Rp2,4 Juta Tuntas, Penerima Bantuan Wajib Menandatangani Ini.
Penyaluran BPUM Rp2,4 Juta Tuntas, Penerima Bantuan Wajib Menandatangani Ini. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PURWAKARTA NEWS - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dipastikan akan diperpanjang sampai 2021. Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Seperti dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran program BPUM atau BLT UMKM ini ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19 untuk Rakyat Republik Indonesia

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan Desember 2020

Menurut data dari Kemenkop UKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang mengajukan bantuan BPUM. Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan (BPUM) harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," kata Teten.

Seperti diketahui, BPUM atau BLT UMKM ini ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Besaran bantuan ini adalah Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan di tahun 2021.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x