Cek Penerima BPUM Desember 2020 Lewat Online, Begini Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 15 Desember 2020, 15:55 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang sudah mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 tinggal menunggu pemberitahuan lolos atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut di bulan Desember 2020. Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Seperti diketahui, pendaftaran BPUM tahap 2 sudah ditutup akhir November 2020 kemarin. Pelaku usaha bisa cek berhak atau tidaknya menerima BLT UMKM lewat online, yakni lewat situs yang disediakan BRI.

Cara mengecek penerima BPUM atau BLT UMKM ini cukup mudah. Pelaku usaha hanya memasukan NIK atau nomor KTP di dalam form yang tersedia di situs BRI tersebut yakni eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Jerit Histeris Pengantin Wanita kala Mantan Berparas Ganteng Datang ke Pesta Pernikahan

Baca Juga: Pelaku Usaha Belum Terima Bantuan BPUM? Jangan Khawatir, Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021

Selain itu, pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM ini akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS yang dikirimkan oleh bank penyalur.

Jika NIK atau nama pelaku usaha tercantum di efrom BRI ataupun mendapatkan SMS dari bank penyalur, bisa dipastikan berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Selanjutnya, penerima tinggal mendatangi kantor cabang BRI terdekat untuk dilakukan verifikasi data. Setelah data pelaku usaha sesuai dengan pendaftaran sebelumnya, maka pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta pun bisa dilakukan.

Perlu diketahui, menurut data dari Kemenkop UKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang mengajukan bantuan BPUM. Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x