PENTING! Penuhi Syarat Ini Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Bantuan BPUM Diperpanjang 2021

- 16 Desember 2020, 19:39 WIB
Penyaluran BPUM Rp2,4 Juta Tuntas, Penerima Bantuan Wajib Menandatangani Ini.
Penyaluran BPUM Rp2,4 Juta Tuntas, Penerima Bantuan Wajib Menandatangani Ini. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tidak Sudi Berhubungan dengan Israel, Kemerdekaan Palestina Harga Mati

Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri di tahap 2, bisa cek secara mandiri berhak menerima bantuan BPUM atau tidak melalui situs yang disediakan BRI, yakni eform.bri.co.id.

Cara mengecek penerima BPUM atau BLT UMKM di eform.bri.co.id cukup mudah. Pelaku usaha hanya memasukan NIK atau nomor KTP di dalam form yang tersedia di situs tersebut.

Selain itu, pelaku usaha yang berhak menerima bantuan BPUM ini akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Jika NIK atau nama pelaku usaha tercantum di efrom BRI ataupun mendapatkan SMS dari bank penyalur, bisa dipastikan berhak mendapakan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Selanjutnya, penerima tinggal mendatangi kantor cabang BRI terdekat untuk dilakukan verifikasi data. Setelah data pelaku usaha sesuai dengan pendaftaran sebelumnya, maka pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta pun bisa dilakukan.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini