Siap-siap! Bantuan BPUM Dilanjutkan di 2021, Cek Cara dan Syarat Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 13 Desember 2020, 18:33 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemenkop UKM memastikan program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dilanjutkan di tahun 2021.

Seperti diketahui, BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) ini ditujukan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Besaran bantuan ini adalah Rp2,4 juta per pelaku usaha.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga: Jangan Lupa Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020 dari PLN, Berikut Syarat dan Caranya

Baca Juga: Nama dan NIK Tak Ada di eform.bri.co.id? Masih Bisa Dapat Bantuan BPUM, Klaim BLT UMKM Rp2,4 Juta

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BPUM ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata Menkop UKM.

Bagi pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan di tahun 2021.

Sambil menunggu pendaftaran dibuka, simak dulu cara dan syarat pendaftaran progam BPUM atau BLT UMKM:

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x