PENTING! Penuhi Syarat Ini Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Bantuan BPUM Diperpanjang 2021

- 16 Desember 2020, 19:39 WIB
Penyaluran BPUM Rp2,4 Juta Tuntas, Penerima Bantuan Wajib Menandatangani Ini.
Penyaluran BPUM Rp2,4 Juta Tuntas, Penerima Bantuan Wajib Menandatangani Ini. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PURWAKARTA NEWS - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dipastikan akan diperpanjang sampai 2021. Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Seperti dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran program BPUM atau BLT UMKM ini ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19 untuk Rakyat Republik Indonesia

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan Desember 2020

Menurut data dari Kemenkop UKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang mengajukan bantuan BPUM. Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan (BPUM) harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," kata Teten.

Seperti diketahui, BPUM atau BLT UMKM ini ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Besaran bantuan ini adalah Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan di tahun 2021.

Baca Juga: Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id

Sambil menunggu pendaftaran dibuka, simak dulu cara dan syarat pendaftaran progam BPUM atau BLT UMKM:

Untuk pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tidak Sudi Berhubungan dengan Israel, Kemerdekaan Palestina Harga Mati

Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri di tahap 2, bisa cek secara mandiri berhak menerima bantuan BPUM atau tidak melalui situs yang disediakan BRI, yakni eform.bri.co.id.

Cara mengecek penerima BPUM atau BLT UMKM di eform.bri.co.id cukup mudah. Pelaku usaha hanya memasukan NIK atau nomor KTP di dalam form yang tersedia di situs tersebut.

Selain itu, pelaku usaha yang berhak menerima bantuan BPUM ini akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Jika NIK atau nama pelaku usaha tercantum di efrom BRI ataupun mendapatkan SMS dari bank penyalur, bisa dipastikan berhak mendapakan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Selanjutnya, penerima tinggal mendatangi kantor cabang BRI terdekat untuk dilakukan verifikasi data. Setelah data pelaku usaha sesuai dengan pendaftaran sebelumnya, maka pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta pun bisa dilakukan.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini