PURWAKARTA NEWS - Menurut data dari Kemenkop UKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang mengajukan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.
"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan (BPUM) harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," kata Teten beberapa waktu lalu, dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM.
Pihaknya pun memastikan program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dilanjutkan di tahun 2021.
Baca Juga: Siap-siap! Bantuan BPUM Dilanjutkan di 2021, Cek Cara dan Syarat Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Jangan Lupa Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020 dari PLN, Berikut Syarat dan Caranya
"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya.
Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BPUM ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.
"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata Menkop UKM.
Kemenkop UKM berharap ke depan penerima bantuan tersebut dapat menjalankan usahanya. Selain itu mereka menjadi bankable dan terhubung dengan lembaga pembiayaan, agar dapat meningkatkan usahanya.