PURWAKARTA NEWS - Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) segera mendaftar. Dibuka hingga akhir November 2020.
Program bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta ini untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di tengah masa pandemi Covid-19
Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar, untuk segara mendaftar dengan memperhatikan syarat berikut ini:
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Dicairkan, Berikut Jadwal dari Menaker
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemilik SIM C Bakal Dapat BLT Rp900 Ribu untuk 4 Bulan?
Syarat Pengajuan
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di efrom.bri.co.id/bpum, Lengkap dengan Cara Daftar
Adapaun untuk pengajuan pendaftaran, bisa melalui online yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah. Berikut Link pendaftaran online BPUM untuk 38 kabupaten/kota [KLIK DI SINI]
Jika tidak, bisa langsung datang ke kantor Diskop UKM ataupun ke lembaga pengusul lain yang telah ditetapkan pemerintah.
Lembaga pengusul tersebut yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai KTP
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.
Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***