Penuhi Syarat-syarat Ini Agar Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Daftarnya

24 Oktober 2020, 15:36 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku usaha, yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang pendaftarannya dibuka hingga akhir November 2020.

Program ini ditujukan untuk pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di tengah masa pandemi Covid-19. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Pelaku usaha wajib memenuhi syarat agar dapat program bantuan tersebut, yaitu:

Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Daftar! Cek Cara dan Syaratnya di Sini

Baca Juga: Segera Cek di Link Ini! Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Mudah Bisa Lewat HP

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Memiliki NIK atau KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan PNS, bukan TNI/Polri, dan bukan Pegawai BUMN dan BUMD.

5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Dapat SMS Seperti Ini? Segera Cek! Berikut Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Cukup dengan KTP, Begini Cara Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler