CEK Rekening! BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Ini Syaratnya

12 April 2022, 13:00 WIB
CEK Rekening! BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Ini Syaratnya /Bank Indonesia/

PURWAKARTA NEWS - Pekera dan buruh diharap segera melalukan cek rekening karena BSU BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair.

Disini akan dijelaskan cara melakukan cek pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan di laman bsu.kemaker.go.id.

Meskipun sebelumnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan banyak yang menanyakan kapan cair. Bantuan Subsidi Gaji akan cair sebentar lagi.

Baca Juga: NIK KTP Ini Akan Menerima BSU Subsidi Gaji dari Pemerintah, Cek Selengkapnya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan adalah program sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan bantuan berupa Subsidi Gaji kepada pekerja dan buruh.

Setiap penerima manfaat dari BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp2,4 juta.

Pada tahun 2022 ini, BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk membantu meningkatkan perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Baca Juga: CEK BSU 2022: Beberapa Hal Ini Jadi Penyebab Tak Terima Subsidi Gaji BSU, Kenapa?

Hal demikian dikatakan oleh Menaker, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 6 April 2022.

Untuk mengetahui syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, silahkan simak syaratnya berikut ini:

Baca Juga: Tagar Good Bye Jokowi, Percepat Cairan BLT Minyak Goreng dan BSU PKH Hingga Minta Pemerintah Lakukan Ini

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: CEK REKENING, BSU Gaji Buruh Pekerja Akan Kembali Dicairkan Kemenaker, Ini Syaratnya

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

6. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sectoral BPJSTK).

Baca Juga: KABAR BAIK, Bantuan Subsidi Upah BSU Untuk Buruh dan Pekerja Akan Kembali Cair

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU Subsidi Gaji

1. Kunjungi Website/laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun

3. Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda.

4. Login dan lengkapi profil

5. Cek Pemberitahuan/Notifikasi di akun Anda.

6. Calon penerima BSU akan mendapat Notifikasi yang muncul dan menjelaskan bahwa Anda adalah calon penerima BSU 2022.

Baca Juga: Ini Syarat Pekerja atau Buruh Dapatkan BSU Rp1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Anda Termasuk?

Demikian cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan syarat penerima BSU Subsidi Gaji.***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler