CPNS 2021: Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Semua Golongan, dari Lulusan SD hingga S3

9 Juli 2021, 07:08 WIB
Sejumlah peserta mengikuti tes SKB CPNS di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). Dilaksanakan Tahun Ini, PANRB Umumkan Formasi Kosong yang Siap Diisi di CPNS 2021 /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Berikut besaran gaji pokok dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) semua golongan, mulai dari PNS lulusan SD hingga S3.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS tahun 2021 sudah dibuka sejak 30 Juni 2021 kemarin.

CPNS tidak hanya untuk lulusan SMA dan sarjana saja. Ada juga untuk PNS golongan I atau lulusan SD dan SMP.

Baca Juga: Update Daftar Gaji PNS Golongan 2A atau Lulusan SMA Sederajat hingga D-3, Berikut Tunjangannya

Profesi PNS sendiri banyak diminati. Sebab, gaji pokok dan tunjangan sangat menjanjikan. Apalagi ada jaminan setelah pensiun yang membuat orang antusias untuk menjadi seorang PNS.

Lantas berapa gaji pokok dan tunjangan PNS tahun 2021? simak berikut rinciannya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS didasarkan pada golongan dan lamanya masa kerja, atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Positif Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beserta Sopirnya Jadi Tersangka

Dengan demikian, besaran gaji pokok tetap sama meski seorang PNS kerja di instansi pusat maupun daerah.

Berikut rincian gaji pokok PNS semua golongan:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Aa Umbara, KPK Panggi Sekda Bandung Barat Hingga Ketua DKM dan Baznas

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Bupati Purwakarta Acungkan Jempol untuk EWINDO yang Menggelar Vaksinasi Gotong Royong

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Hore..Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka Kabupaten Purwakarta Membutuhkan 442 Pegawai Baru

Golongan IV (Eselon I-IV)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Ini Cara dan Syarat CPNS 2021 Daftar di sscasn.bkn.go.id

Tunjangan PNS

Sementara itu, tunjangan setiap PNS berbeda. Tunjangan PNS berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan PNS terdiri dari beberapa tunjangan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Untuk PNS pusat maupun daerah akan berbeda setiap besaran tukinnya. Hal itu mengacu pada landasan hukum tukin yang mana di setiap instansi pemerintah juga berbeda.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler