Maklumat Kapolri Diyakini Tidak Sasar Karya Jurnalistik

2 Januari 2021, 22:20 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konfrensi persnya terkait Maklumat Kapolri. /Foto/Humas Polri

PURWAKARTA NEWS - Maklumat Kapolri nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan larangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) diyakini tidak akan menyasar karya jurnalistik.

Pasalnya Wartawan adalah mitra kerja Polri sehingga maklumat tidak akan pernah menyasar karya jurnalistik.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.

Menurut Edi Hasibuan yang menjadi sasaran Polri adalah narasi-narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut, dan hoaks.

Baca Juga: Waspadai Kehadiran Massa di Sidang Prapradilan Rizieq, PN Jaksel Minta Pengamanan Polisi

"Soal Maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik, namun saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri," kata Edi sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Sabtu 2 Januari 2021.

Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan selama ini provokasi hasutan dan hoaks sangat meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas.

Maklumat itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi negara dan masyarakat.

Maklumat tersebut diterbitkan untuk memperkuat surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang larangan penggunaan simbol FPI.

Baca Juga: Satu TNI Tewas Dikeroyok, Agar Kondusif Polisi Tahan Para Pelaku di Sini

Edi menilai situasi keamanan negeri saat ini, Maklumat Kapolri sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas kamtibmas agar selalu kondusif.

"'Solus populi suprema lex esto'. Artinya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang paling utama," kata Edi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, menerbitkan Maklumat Nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI tertanggal 1 Januari 2020.

Maklumat itu terbit menindaklanjuti Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Indonesia Tutup Pintu Bagi Asing, Khusus Asing yang Ini Boleh

Salah satu isi Maklumat Kapolri itu adalah pasal 2d bahwa masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, melalui website dan media sosial.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler