Indonesia Tutup Pintu Bagi Asing, Khusus Asing yang Ini Boleh

- 2 Januari 2021, 17:23 WIB
Antrean penumpang di Bandara Bandara Soekarno-Hatta /
Antrean penumpang di Bandara Bandara Soekarno-Hatta / // PMJ News / Lely /

PURWKARTA NEWS - Per 1 Januari 2021 pemerintah Indonesia sudah menutup rapat-rapat akses masuk bagi warga negara asing.

Hal ini merupakan upaya pencegahan pemerintah agar varian baru virus Corona tidak sampai masuk dan menyebar di Indonesia.

Diketahui varian baru virus corona tersebut sudah menyebar di sejumlah negara di eropa seperi Inggris, dan juga terdeteksi ada di Afrika Selatan.

Varian baru virus corona tersebut dikabarkan lebih menular dari virus corona sebelumnya.

Baca Juga: Produsen Tahu di Purwakarta Mogok, Pedagang Kupat Tahu Menjerit, Ampun Pemerintah

Dengan demikian pemerintah dalam kurun waktu tertentu yakni sejak 1 Januari 2021 menutup pintu bagi warga asing yang hendak berpergian ke Indonesia.

Walaupun begitu terdapat kategori warga negara asing yang dikecualikan dalam ketentuan tersebut. Kategori warga negara asing ini tetap boleh masuk ke Indonesia.

Warga negara asing yang tetap dizinkan masuk ke Indonesia adalah khusus mereka yang memegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP.

Baca Juga: Himpunan Mahasiswa Islam Dukung Pemerintah Bubarkan FPI dan Lain-lain

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini