Cair-cair! BSU atau BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 5 Kembali Disalurkan, Cek Rekening Anda Sekarang

27 November 2020, 19:49 WIB
Ilustrasi cara cek BLT BSU BPJS Keternagakerjaan. /Foto: Pixabay/Peggy_Marco//

PURWAKARTA NEWS - Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan bahwa bantuan subsidi gaji (BSU) termin 2 sudah kembali disalurkan pada pekan ini.

"Mantull... Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cari Lagi!" tulis akun Instagram @kemnaker, Senin, 24 November 2020.

Penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji termin 2 ini langsung ditransferkan ke rekening karyawan yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji termin 2 untuk tahap 5.

Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Tak Perlu Repot Antri, Cek Penerima BPUM Lewat Link Ini

Baca Juga: info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek BSU Guru Rp1,8 Juta

Total penerima BSU pada termin 2 ini yakni mencapai 12,4 juta orang. Dengan rincian tahap 1-4 penyaluran BSU mencapai 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan. Maka untuk tahap tersisa 1,9 juta karyawan untuk pencairan BLT subsidi gaji.

Penyaluran termin 2 sejauh ini adalah tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 orang, tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 orang, tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 orang dan tahap 4 untuk 2.442.289 orang.

Bantuan dari pemerintah ini berupa dana sebesar Rp2,4 juta, yang akan disalurkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Disalurkan, Cek Penerima BSU Lewat Link Ini

Subsidi gaji disalurkan secara bertahap, yakni termin pertama kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin kedua sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.

Karyawan atau pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) namun belum menerima bantuan bisa disebabkan ada masalah, salah satunya masalah rekening.

Adapun masalah tersebut yakni seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, atau rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: Awas Gagal Cair! Simak Masalah Rekening Penyaluran BLT Subsidi Gaji Termin 2 untuk Tahap 5

Jika merasa seperti itu, karyawan atau pekerja yang berhak menerima BSU atau BLT subsidi gaji untuk segera melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," papar Menaker Ida beberapa waktu lalu.

Untuk cek penerima BLT subsidi gaji ini bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

Melalui SMS dengan format: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), SMS dikirim ke 2757. Tanggal lahir menggunakan format dd-mm-yy.

Contoh: DAFTAR SALDO#321000222922#BUDI SUSANTO#12-02-1989#12345670#budisanstoso@gmail.com.

Baca Juga: Cek NIK Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Datangi Kantor Ini, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Bisa juga melalui WhatsApp di nomor 08119115910 atau 08551500910.

Selain itu bisa juga melalui cara berikut ini:

1. Login kemnaker.go.id melalui PC atau HP.

2. Klik ‘daftar sekarang’ yang ada di pojok kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun

Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.

Baca Juga: Dua Pengguna Daya Ini Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November, Ini Cara Klaimnya

4. Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’ di bagian bawah

5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan

6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini: "Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah".

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler