PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang berhak menerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa cek online di eform.bri.co.id/bpum. Jika NIK atau nomor KTP tercantum di form online BRI BPUM tersebut, pelaku usaha tinggal mendatangi kantor cabang BRI terdekat untuk dilakukan verifikasi data.
Selain itu, pelaku usaha yang berhak menerima BPUM akan mendapatkan SMS atau pesan singkat dari bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri Syariah). Bantuan langsung tunai (BLT) ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Cek online NIK di eform.bri.co.id/bpum cukup mudah, tinggal masukan NIK atau nomor KTP di kolom form online BRI BPUM. Jika NIK dan nama pelaku usaha tertera di sana, maka dipastikan mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Disalurkan, Cek Penerima BSU Lewat Link Ini
Baca Juga: Awas Gagal Cair! Simak Masalah Rekening Penyaluran BLT Subsidi Gaji Termin 2 untuk Tahap 5
Seperti diketahui, bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ini sudah berjalan selama beberapa bulan ke belakang. Saat ini sudah memasuki tahap 2 yang akan ditutup akhir November 2020. Namun kabar baiknya, pemerintah merencanakan bantuan ini akan diperpanjang hingga 2021.
BPUM atau BLT UMKM ini ditujukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Untuk pengajuan penaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.
Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah.