PURWAKARTA NEWS - Karyawan atau pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) namun belum menerima bantuan bisa disebabkan ada masalah, salah satunya masalah rekening.
Adapun masalah tersebut yakni seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, atau rekening yang telah dibekukan.
Jika merasa seperti itu, karyawan atau pekerja yang berhak menerima BSU atau BLT subsidi gaji untuk segera melapor ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Jika Menerima SMS Seperti Ini, Cek Penerima BPUM di efrom.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Mantul! BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair Lagi, Segera Cek Rekening Anda
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," papar Menaker Ida beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Kemnaker kembali menyalurkan BSU atau BLT subsidi gaji untuk termin 2.
Informasi tersebut didapatkan dari akun resmi Instagram Kemnaker yang mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji termin 2 untuk tahap 5 sudah mulai disalurkan pada pekan ini.
"Mantull... Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cari Lagi!" tulis akun Instagram @kemnaker, Senin, 24 November 2020.