2. Kewajiban
Kurban menjadi wajib hanya bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial yang mencukupi setelah memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarganya.
Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tidak diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban.
3. Hewan Kurban yang Halal
Hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Hewan tersebut harus sehat, tidak cacat fisik yang signifikan, dan cukup umur sesuai dengan ketentuan agama.
Biasanya, hewan yang umum dikurbankan adalah sapi, kambing, atau domba.
4. Waktu Penyembelihan
Kurban dilakukan pada waktu yang ditetapkan, yaitu pada tanggal 10, 11, atau 12 bulan Dzulhijjah dalam penanggalan Hijriyah.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pelaksanaan Salat Idul Adha dan takbir.