7 Tips yang Harus Dilakukan Jika Anda atau Keluarga Terpapar Corona

14 Juli 2021, 12:20 WIB
IlustrasI Covid-19 atau Virus Corona. /PIXABAY

PURWAKARTA NEWS – Akhir-akhir ini penyebaran virus corona atau Covid-19 tergolong sangat masih. Sehingga hal tersebut membuat pemerintah menarapkan PPKM Darurat.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kerumunan dan kontak langsung, serta menekan pertumbuhan wabah virus corona.

Namun jika ada sudah terpapar virus corona maka harus segera dilakukan penanganan agara virus itu tida membahayakan bagi tubuh.

Baca Juga: Selama PPKM, PBNU Himbau Masyarakat Tidak Shalat Idul Adha dan Takbiran

Purwakarta News, melansir dai Instagram resmi Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, @kemenpppa, pada Rabu 14 Juli 2021, ada tujuh tips yang harus dilakukan saat keluarga tertular Covid-19.

1. Buat Laporan
Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada ketua RT, RW, Satgas Penanganan Covid-19 setempat atau puskesmas agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.

2. Karantina 14 Hari
Anggota keluarga yang melakukan kontak erat harus melakukan karantina 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR . Pada kontak erat dengan hasil negatif setelah pemeriksaan swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Terdakwa Penyebar Video Gisel dan Nobu Dipenjara 9 Bulan, Kuasa Hukum: Mereka 5 Kali Hubungan Intim

Jika selama karantina muncul gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas, maka segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

3. Tes Covid-19
Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR. Orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.

4. Isolasi Mandiri
Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

5. Fasilitas Isolasi Sesuai Kebijakan
Fasilitas isolasi anggota keluarga yang tertular Covid-19 sesuai kebijakan pemerintah daerah. Jika memungkinkan, anggota keluarga yang terpapar tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Segera Hubungi Layanan Ini, Bagi Anda yang Butuh Oksigen, Obat hingga Donor Plasma dan RS Rujukan

Bagi keluarga bergejala sedang atau berat dapat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, anggota keluarga yang melakukan isolasi mandiri harus ditempatkan dalam ruangan sendiri.

6. Batasi Pergerakan
Pisahkan alat makan, alat mandi dan peralatan ibadah. Dilarang makan bersama anggota keluarga, gunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, cuci perlengkapan pribadi dan bersihkan permukaan beda, batasi diri berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

7. Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Tingkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Sediakan resep dan obat-obatan selama 2 minggu, makanan dan kebutuhan pokok lain. ***

Editor: Muhammad Mustopa

Tags

Terkini

Terpopuler