Terdakwa Penyebar Video Gisel dan Nobu Dipenjara 9 Bulan, Kuasa Hukum: Mereka 5 Kali Hubungan Intim

- 14 Juli 2021, 10:47 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia /Instagram/Gisel

PURWAKARTA NEWS - Penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes hingga saat ini masih terus berlanjut.

Kuasa hukum terdakwa Roberto Sihotang menyampaikan, Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP) menjalani hukuman 9 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” ungkap Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Bantu Warga Kota Bogor PT Pupuk Kujang Distribusikan Empat Ton Oksigen Medis

Fakta menariknya, Roberto menjelaskan Gisella Anastasia merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut. Hal ini sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya.

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ungkap Roberto.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Disuntik Dosis Ketiga Vaksin Covid-19 Mulai Pekan Depan

“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” sambungnya.

Dalam persidangan juga diketahui, Gisel dan Nobu sebelumnya telah beberapa kali merekam aktivitas seks keduanya. Pernyataan itu yang akhirnya menguatkan status Gisel selaku pihak pertama penyebar video syur. Keduanya mengaku berniat mengabadikan momen tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x