Sanksi Pelanggar Operasi Yustisi di Purwakarta: ASN Ditahan Naik Pangkat, Warga Jadi Catatan Polisi

- 13 November 2020, 17:33 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Pelaku perjalanan secara kumulatif masih menjadi kluster tertinggi angka penyebaran Covid-19 di Purwakarta.

Mengantisipasi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Satgas Covid-19 akan terus mengintensifkan operasi yustisi dan menyiapkan sejumlah sanksi bagi pelanggar.

"Secara kumulatif, kluster tertinggi masih pelaku perjalanan. Untuk itu operasi yustisi akan terus kami lakukan dan tidak hanya di jalan protokol tapi di semua kecamatan dan memang hingga saat ini masih banyak warga yang melanggar," ujar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Tak Hanya Lewat SMS, Penerima BPUM Bisa Cek di efrom.bri.co.id/bpum, Terima Bantuan BLT UMKM

Baca Juga: Begini Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November 2020

Sejumlah sanksi pun, lanjut Anne, sudah dipersiapkan sebagai tindakan bagi pelanggar tak terkecuali bagi ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta.

"Bagi ASN, secepatnya akan dikeluarkan surat edaran melalui BKPSDM dan jika kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi administrasi hingga penahanan kenaikan pangkat. Bagi warga, sebelumnya saya sudah bicara sama Kapolres, kalau warga pelanggar tersebut membuat SKCK akan ada catatan tersendiri," ungkapnya.

Sementara itu, operasi yustisi dalam rangka menekan penyebaran angka Covid-19 pun akan menyasar sejumlah tempat umum hingga Cafe yang biasa buka hingga larut malam. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengurai kerumunan warga.

Baca Juga: Begini Jawaban Pelaksana KCK Terkait Kapan Dibukanya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini