PURWAKARTA NEWS - Polres Purwakarta menyediakan pelayanan SIM keliling bagi warga Purwakarta yang ingin memperpanjang kartu izin mengemudinya.
Mobil layanan SIM keliling Polres Purwakarta pada hari ini, Sabtu 24 Oktober 2020 beroperasi di Jalan KK Singawinata, atau tepatnya di Stasiun Kota Purwakarta. Dibuka dari jam 08.00 sampai 11.00 WIB.
Pemohon cukup membawa persyaratan sebagai sebagai berikut:
Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 Purwakarta 23 Oktober 2020: Angka Kematian Capai 25 Orang
Baca Juga: Dari Sabang sampai Marauke bisa Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link Ini
1. Fotokopi KTP dua lembar
2. SIM asli yang akan diperpanjang.
Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Pemohon diimbau melakukan memperpanjang SIM minimal dua minggu sebelum masa berlakunya habis.