Cara Daftar BLT UMKM Online Tahap 2 Lengkap dengan Syaratnya

- 16 Oktober 2020, 19:56 WIB
Tangkapan Layar Formulir Pendaftaran Banpres Produktif.
Tangkapan Layar Formulir Pendaftaran Banpres Produktif. /

PURWAKARTA NEWS - Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM tahap 2 masih dibuka.

Bantuan ini merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk pelaku usaha mikro agar tetap bertahan menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 atau virus corona. Bantuan diberikan sebesar Rp2,4 Juta.

Tahap pertama realisasi BLT UMKM telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Kuota BLT UMKM Tahap 2 Hanya 3 Juta Orang, Buruan Daftar! Simak Cara dan Syaratnya di Sini

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Dibuka Sampai November 2020, Cek Cara dan Syarat Daftar BPUM Rp2,4 Juta

Penyaluran tahap berikutnya atau tahap 2 ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, bagi yang belum mendapatkan BLT, ia mengimbau mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat atau lembaga pengusul lainnya termasuk koperasi.

Baca Juga: Kebal Terhadap Covid-19, Berikut Fakta Menarik Golongan Darah O

Cara daftar BLT UMKM Online

Untuk pelaku UMKM yang berada di daerah Kabupaten Purwakarta, bisa melakukan pendaftaran online melalui https://forms.gle/vxTRU2yZ6ft68NM2A.

Pendaftaran dibuka dimulai dari 5 Oktober kemarin, dan akan ditutup 30 November 2020.

Baca Juga: Garut Selatan, Sukabumi Utara, dan Bogor Barat Tiga Wilayah yang Siap Dimekarkan

Syarat Daftar BLT UMKM

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

7. Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut terdapat dua cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.

Baca Juga: Live Streaming Mola TV Everton vs Liverpool: Laga Penuh Emosional Tersaji Akhir Pekan Ini

Pertama, diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

- Kementerian atau Lembaga.

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Habib Rizieq Mau Pulang, Pengamat: Kalau Ngacauin, Lebih Baik Tinggal Lebih Lama di Arab Saudi

Kedua, pelaku usaha harus melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Nama lengkap.

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

- Bidang usaha.

- Nomor telepon.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x